Praktikum Peradilan Prodi AHS

Proses peradilan di Indonesia melewati beberapa tahap yang tidak sederhana, dari proses awal sebuah perkara itu amsuk ke pengadilan hingga putusan dikeluarkan. Proses yang bertahap ini harus dipelajari secara seksama oleh para pegiat hukum di Indonesia, tidak terkecuali para mahasiswa hukum, baik pidana maupun perdata. Untuk tujuan ini, mahasiswa Ahwal al Syakhshiyyah (AHS/ Perdata Islam) melakukan praktikum peradilan dengan melakukan pengamatan langsung di lapanagn, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota  Salatiga, pada 16-30/7.

Praktikum diawali dengan penyerahan mahasiswa kepada pihak lembaga tempat praktik oleh pihak kampus, diwakili oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik Dr. Rahmat Hariyadi,M.Pd didampingi oleh Ketua Program Studi AHS, Illya Muhsin, M.Si, serta  dosen-dosen di prodi tersebut. Diharapkan olehnya, denga praktikum ini mahasiswa akan bisa melihat secara langsung proses yang berjalan di Pengadilan Negeri sehingga bisa mengkonfirmasi teori ayng didapatkan di dalam kelas dengan realitas di lapangan.

Selain di PN Salatiga, mahasiswa juga melakukan pratikum di Pengadilan Agama (PA) Salatiga. di tempat ini mahsiswa juga bisa melihat langsung perkara yang ditangani di dalamnya seperti sengketa rumah tangga, waris, gono-gini, sengketa perekonomian syariah dan sebagainya. Di PA Salatiga, pelaksanaan akan dilakukan pada tanggal 30/7 hingga 10/8. Sebelum melakukan praktikum ini, mahasiswa terlebih dahulu dibekali mengenai aspek apa saja yang harus diketahui, dengan demikian indicator praktikum akan diketahui secara jelas. (sg/aj)