Asesmen Lapangan dan Evaluasi Tim Penilai Internal Zona Integritas IAIN Salatiga

Tim Penilaian Internal Zona Integritas melakukan asesmen lapangan dan evaluasi di Institut Agama Islam Negeri Salatiga selama sepekan (24-31/07). Pada kesempatan tersebut hadir Tim Penilai Internal (TPI) Zona Integritas dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang terdiri dari Nugraha Stiawan sebagai Ketua Tim, Habibi Zaman Riawan Ahmad dan Sandi Satria sebagai anggota tim. Selain itu, hadir pula Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Suhersi sebagai penanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut, Tim Penilai Internal dari Kemenag memberikan beberapa saran dan masukan untuk persiapan IAIN Salatiga dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Menurut Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, untuk mereformasi birokrasi dan membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi diperlukan regulasi yang jelas dan kerja sama antar semua komponen, “Harus ada sistem yang dibangun untuk mencapai predikat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.”

“Ketika membuat inovasi, yang harus diperhatikan adalah manfaat apa yang akan didapat masyarakat dari inovasi yang kita buat. Jadi bukan hanya buat inovasi yang berbeda tapi bagaimana inovasi itu bermanfaat, efektif, dan efisien. Contoh nyatanya inovasi Kumis Aki dari IAIN Salatiga. Inovasi berupa kantin untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa ini berbeda, jadi cukup menjadi distingsi dari yang lainnya. Tapi yang lebih penting, Kumis Aki juga bermanfaat bagi masyarakat kampus, khususnya mahasiswa,” tegas Suhersi.

Dirinya juga mengatakan bahwa salah satu indikator dari sistem yang tidak berjalan dengan baik adalah ketidakpuasan yang dilayangkan masyarakat, “Jika ada masyarakat yang kurang puas, itu artinya sistem yang berjalan tidak baik dan tidak sesuai. Dari situ akan kita ketahui pentingnya survei/eveluasi pelayanan, agar kita bisa berbenah jika ada yang kurang baik.”

Setelah itu, Suhersi menjelaskan bahwa regulasi akan jadi substansi atau ruh untuk membangun Zona Integritas. “Membangun Zona Integritas adalah kerja besar. Diperlukan koordinasi dan komunikasi, karena semua bagian dalam satuan kerja berperan dalam pembentukannya. Selain itu, usahakan untuk memberi laporan yang lengkap atas setiap kegiatan. Karena disiplin dalam pembuatan laporan adalah salah satu bentuk pengelolaan lembaga yang baik. Semua sivitas akademika juga harus saling menguatkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Semoga tahun ini IAIN Salatiga yang akan segera beralih status menjadi UIN Salatiga bisa mencapai predikat WBK,” ujarnya.

Sandi Satria menambahkan bahwa jika eviden sudah memenuhi dan inovasi yang diajukan sudah dirasa baik, perlu ditambah dengan penguatan pengawasan, “Pola atau budaya kerja yang baik akan memudahkan kita membuat eviden. Nah, jika eviden dan inovasi sudah dirasa cukup baik, harus ditambah di sisi penguatan pengawasannya. Peran SPI (Satuan Pengawas Internal) di sini harus dimaksimalkan.” Sandi menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat/dumas juga dapat menjadi sarana penguatan pengawasan, “Pengaduan masyarakat dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengaduan yang berkadar pengawasan dan yang tidak berkadar pengawasan. Saran dan kritik, adalah salah satu pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, tapi hal seperti itu juga perlu diperhatikan untuk kebaikan dan perbaikan manajemen.”

Selanjutnya diberikan pengarahan tentang temuan gratifikasi oleh Habibi Zaman Riawan Ahmad, “Terkait pengelolaan barang gratifikasi, pastikan barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK oleh UPG IAIN Salatiga melalui aplikasi GOAL/GOL. Nanti KPK akan memverifikasi dan menetapkan barang mana saja yang boleh dimiliki dan mana yang tidak. Selain itu perlu pula diberikan sosialisasi mengenai Pasal 12B UU Tipikor kepada seluruh jajaran di IAIN Salatiga.” Menambahkan uraiannya, Habibi juga menekankan pentingnya pelatihan untuk para pegawai dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima serta pentingnya keterbukaan informasi publik.

Rektor IAIN Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawi, M.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa IAIN Salatiga akan meningkatkan pelayanan publik agar stakeholder merasa puas. “IAIN Salatiga sudah dua kali maju sebagai pilot project Zona Integritas. Tahun ini, kami mencoba lagi agar bisa sampai WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Hal ini tidak akan tercapai tanpa kerja sama semua pihak,” tuturnya.

Selanjutnya, Prof. Zakiyuddin mengatakan bahwa inti dari institusi kampus adalah memberikan layanan sesuai strategi yang sudah ditetapkan, “Intinya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada stakeholder, dalam hal ini adalah mahasiswa. IAIN Salatiga selalu mencoba untuk membuat inovasi-inovasi agar pelayanan yang diberikan kepada stakeholder tetap prima.”

Menurut Prof. Zakiyuddin, strategi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sejatinya terdiri dari membangun budaya melayani, menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, menyediakan layanan berbasis e-office, mengadakan survei kepuasan dan penguatan akuntabilitas, serta memberikan akses informasi kepada publik.

Ketua Tim Zona Integritas IAIN Salatiga, Diyah Rochati, S.E., M.H. menjelaskan bahwa IAIN Salatiga telah dua kali menjadi nominasi/pilot project Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dari tahun 2018 dan 2019. “Pada tahun 2019, IAIN Salatiga menjadi satu-satunya wakil dari PTKN seluruh Indonesia di lingkungan Kementerian Agama dan menjalani penilaian online selama dua pekan. Sekarang, di tahun 2020 IAIN Salatiga kembali lolos menjadi nominasi satker Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” tambahnya.