Inspektur Wilayah II Kemenag: Deteksi Dini Pencegahan Korupsi Perlu Dilakukan

SALATIGA-Inspektur Wilayah II Kementerian Agama RI, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd menilai semua satuan kerja di bawah Kemenag harus melakukan deteksi dini pencegahan korupsi. “Semua satker harus memedomani prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satker-satker juga dilarang melakukan praktik transaksional yang dapat menciderai nama baik Kementerian Agama dan integritas ASN,” ujarnya di hadapan peserta Webinar Jadi ASN Solutif Seri 22 yang dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Dirinya memandang semua satker harus menerapkan manajemen ASN, yaitu pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. “Dalam manajemen ASN tersebut, kita harus menerapkan sistem Merit, yakni membuat dan mengambil kebijakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar,” katanya.

Dr. Nur Arifin mengimbau ASN Kemenag untuk menjadikan UU ASN sebagai patokan dalam menjalankan tugas, “Tujuan utama yang ada di dalam UU ASN adalah untuk menciptakan birokrasi bersih yang kompeten dan melayani. Poin-poin yang harus diperhatikan dalam UU ASN yaitu independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas layanan publik, dan pengawasan, serta akuntabilitas.”

Setelah penjelasan dari Inspektur Wilayah II Kemenag tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber lainnya: Rektor IAIN Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag.; Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Hendri, M.Pd.; dan Kepala SPI IAIN Tulungagung, Ahmad Yunus, M.Pd.I.

Pada Webinar bertema ASN, Integritas, dan Deteksi Dini Pencegahan Korupsi – ZI WBK WBBM itu, Rektor IAIN Salatiga menjelaskan tentang perbuatan curang manusia yang sering disebut dengan fraud. “Secara global sekarang ini ada empat besar jenis fraud, yaitu customer fraud, cybercrime, penyalahgunaan aset, dan penyuapan serta korupsi. Sedangkan di Indonesia fraud yang paling sering terjadi adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, serta pencucian uang,” urainya.

Menurutnya fraud dapat terjadi karena beberapa faktor seperti opportunity/kesempatan, insentif dengan orang lain, serta rasionalisasi. “Menurut sebuah penelitian, 34,5% ASN terlibat korupsi. Hal seperti ini tentu harus dicegah. Pencegahan bisa dilakukan dengan dua hal, di antaranya penguatan karakter moral dan penguatan karakter kinerja. Karakter moral bisa di dapat dari janji/sumpah ASN. Sedangkan karakter kinerja biasanya direpresentasikan dalam bentuk sistem melalui tata kelola, manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, serta pengawasan.”

Prof. Zakiyuddin melanjutkan bahwa pimpinan harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan perubahan dalam birokrasi sehingga pembentukan zona integritas bisa terwujud. Selain itu diperlukan pula tata kelola agar layanan publik bisa sesuai standar, “Yang tidak kalah penting adalah evaluasi berkala terhadap SOP yang sudah ada. Jika hal-hal itu sudah dilaksanakan maka perlu pula dikembangkan layanan e-office yang membuat sistem jadi benar-benar objektif.”

Rektor IAIN Salatiga juga menekankan pentingnya menegakkan Zona Integritas dengan cara membangun sistem kinerja melalui manajemen SDM yang baik. Pengawasan yang sistematisa dan berkala juga harus selalu dikuatkan agar ASN menjadi tertib. Di samping itu perlu pula menjalankan proses akuntabilitas dengan benar serta memperhatikan pengaduan masyarakat, “Dumas/Pengaduan Masyarakat bisa menjadi cermin untuk memperbaiki diri kita, maka dari itu harus kita perhatikan dengan baik.”

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Hendri, M.Pd. yang berpendapat bahwa ASN Kemenag harus memahami fungsinya. “ASN Kemenag sejatinya adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik yang profesional dan handal, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN juga wajib mengamalkan lima budaya kerja untuk mencapai visi,” jelasnya.

Kakanwil Kemenag Sumatera Barat juga memberikan uraian mengenai tiga sasaran reformasi birokrasi. “Program Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah sejatinya memiliki sasaran untuk membentuk birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik prima. Untuk mencapai hal itu, kita bisa melakukan aksi seperti membentuk tim pengendali SPIP, membentuk tim DUMAS, menindaklanjuti pemeriksaan internal/eksternal secara cepat dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Terakhir, Kepala SPI IAIN Tulungagung, Ahmad Yunus, M.Pd.I menambahkan penjelasan mengenai peran perguruan tinggi dalam memberantas korupsi. “Perang melawan korupsi juga dapat dilakukan oleh sivitas akademika di perguruan tinggi dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Misalnya saja di bidang pendidikan, mahasiswa dan semua warga kampus sudah harus memahami pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai social campaign. Di bidang penelitian bisa ditekankan pembuatan riset dan pusat kajian mengenai korupsi serta memperbaiki tata kelola kampus. Dan terakhir, pada bidang pemberdayaan masyarakat dapat diterapkan melalui KKN tematik anti-korupsi atau membuat layanan publik terkait,” urainya.