Rektor IAIN Salatiga: Predikat WBBM Dicapai dengan Dukungan Banyak Pihak

SALAIGA-Rektor Institut Agama Islam Negeri Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag menyampaikan bahwa predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dapat dicapai dengan dukungan banyak pihak. “Selain kerja keras dari segenap sivitas akademika IAIN Salatiga, predikat WBBM akan tercapai jika ada bimbingan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Kementerian Agama sebagai mentor,” ujarnya dalam kegiatan Penjajakan Lapangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Survei Omnibus Riset Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan pada Senin (1/2/2021) di Ruang Rapat Utama Gedung KH. Hasyim Asyari, Kampus III.

Dirinya berharap Kementerian Agama sebagai institut yang menaungi IAIN Salatiga dapat memberi bimbingan dan masukan, serta menunjukkan kekurangan yang perlu diperbaiki oleh IAIN Salatiga sebelum maju ke predikat WBBM. “Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pembangunan Zona Integritas di IAIN Salatiga,” ujarnya.

Prof. Zakiyuddin menekankan bahwa inti dari WBBM adalah upaya meningkatkan pelayanan publik agar dapat memuaskan stakeholder, “Untuk dapat predikat WBBM, kita harus memberi pelayanan paling prima. Jaga semangat untuk meningkatkan predikat.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Priyono, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa menurut Perpres No. 81 Tahun 2010, setiap lini pemerintahan diperintahkan untuk melakukan reformasi birokrasi. “Secara garis besar, pencanangan program reformasi birokrasi saat ini sudah sampai di tahap ketiga. Setiap kementerian diberi target untuk membimbing dan mendampingi satuan kerja di bawahnya sehingga reformasi birokrasi dapat segera diterapkan di semua institusi,” tambahnya.

Tiga poin yang harus diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas layanan, dan kapabilitas. Lebih lanjut Priyono menjelaskan hakikat pembangunan Zona Integritas adalah sebagai miniatur implementasi reformasi birokrasi di tingkat satuan kerja dan membangun budaya kerja antikorupsi.

Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama itu menerangkan Ketentuan KMA No. 633 Tahun 2020 yaitu: pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal; penilaian internal oleh Inspektoral Jenderal; survei internal pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Balitbang dan Diklat; serta penilaian reformasi birokrasi pada Kementerian Agama melalui PMPRB dan PMPZI.

Menurut Priyono, pada tahun 2021 Kementerian Agama menetapkan target 29 satuan kerja yang menjadi pilot project WBK dan lima satuan kerja yang menjadi pilot project WBBM. Target tersebut dapat dicapai bila satuan kerja menerapkan kunci sukses ZI, di antaranya: menciptakan komitmen antara pimpinan dan pegawai, melengkapi unsur pembangunan Zona Integritas, memberikan pelayanan yang mudah, menciptakan program yang menyentuh masyarakat, melakukan evaluasi dan monitoring, serta tertib dalam manajemen media.

Selain itu diperlukan pula sikap saling hormat antar peran, komunikasi dan koordinasi yang positif, serta harmonisasi setiap peran. Kepala Bidang Litbang Manajemen Organisasi Puslitbang Lektu Khazanah, Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Dr. H. Abjan Halek, M.Si menambahkan bahwa survei adalah hal fatal yang perlu diperhatikan dalam rangka mencapai predikat WBBM, “Saya memang merasa perlu datang ke IAIN Salatiga, karena IAIN Salatiga ini adalah institusi yang menjadi contoh semua PTKIN se-Indonesia. Maka saya rasa perlu sekali memberi bimbingan dan pendampingan sampai IAIN Salatiga mendapat predikat WBBM. Selain memperkatikan survei, yang perlu diberi perhatian adalah bagaimana membangun komunikasi formal dan informal.”