Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M merupakan unsur pelaksanaan akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Institut Agama Islam Negeri Salatiga pasal 52, LP2M mempunyai tugas
melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Dalam melaksanakan tugasnya, LP2M menyelenggarakan fungsi:

  1.  pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lembaga.

VISI:

Menjadi lembaga Pengelola Penelitian dan Pengabdian yang handal dalam mengawal IAIN Salatiga sebagai rujukan studi Islam Indonesia.

MISI:
1. Mengelola Penelitian, Penerbitan dan publikasi
2. Mengelola pemberdayaan dan Pengabdian kepada masyarakat
3. Mengelola studi gender dan anak

TUJUAN:
1. Menyusun pedoman dan mengembangkan penelitian dan pengadian kepada masyarakat
2. Even organizer penyelengaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
3. Menyelenggarakan studi gender dan anak
4. Memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil penelitian

SASARAN:
1. Penyusunan pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Menjadi penyelenggara yang kredibel dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mewujudkan penelitian berbasis gender dan anak
4. Mempertahankan jurnal terakreditasi dan meningkatkan kualitasnya.