Senat Mahasiswa

Muqodimah

Senat mahasiswa merupakan lembaga perwakilan mahasiswa tertinggi di tingkatan lembaga STAIN Salatiga,yang di angkat sebagai wakil dari para mahasiswa untuk menyalurkan ,mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa demi terwujudnya suasana demokratis dalam langkah untuk mewujudkan Student Government

SEMA merupakan badan normative tertinggi dari struktur ORMAWA (Organisasi Mahasiswa)yang ada di kampus STAIN Salatigaini,dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui  PEMIRA (Pemilihan Umum Mahasiswa Raya) sehingga memiliki peran yang signifikan dalam proses ontroling, tidak hanya dalam kebijakan –kebijakan lembaga ,tetapi juga pada kinerja DEMA (Dewan Mahasiswa)

Sejarah singkat berdirinya  SENAT  MAHASISWA

Sebelum adanya Senat Mahasiswa (SEMA) sebuah lembaga tertinggi dikalangan mahasiswa adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) , yang berdiri selama 5 periode kepengurusan yang yang di ahiri oleh kepengurusannya Guntur Bayu Aji sebagai ketua DPM periode 2007/2008, nama DPM kemudian diganti menjadi  SEMA (Senat Mahasiswa )pada KOngres ahasiswa ke –VI dipendopo polres Salatigamaka semenjak itulah nama SEMA secara resmi digunakan dalam struktur ORMAWA sejalan dengan SK Dirjen yang mengatur tentang ORMAWA di Perguruan Tinggi. Ketua SEma pertama semenjak diganti nama adalah Jamaludin al Afghoni untuk periode 2008/2009 dilanjutkan Anas Maulana untuk periode 2009/2010 dan sekarang adalah Mirza Faishol untuk masa bakti 2010/2011.

Fungsi SEMA

secara structural SEMA mempunyai peran penting yaitu sebagai lembaga Konsultatif bagi organisasi dibawahnya dan sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa ketika ada kejanggalan baik kejanggalan dari DEMA atas amanah mahasiswa yang diembannya, kegiatan kuliah tidak mendukung ataupun kebijakan lembaga yang mengarah ketidak adilan kehudipan kampus. Secara structural ada 2 (dua)fungsi utama SEMA yaitu :

  1. Fungsi kontroling yaitu pengawasan terhadap DEMA dalam menjalankan roda kepengurasannya sesuai progam kerja yang diberikan kepada mahasiswa
  2. Fungsi legislasi yaitu SEMA berhak membuat atau mengesahkan undang-undng di tingkatan mahasiswa di STAIN Salatiga.

Secara cultural

SEMA mempunyai peran untuk menciptakan kehidupan demokratis, menjaga perdamaian, serta suasana yang tenang di lingkungan kampus STAIN Salatigasehingga proses akademik dan kemahasiswaan berjalan dengan baik.

SUSUNAN KEPENGURUSAN SENAT MAHASISWA (SEMA)

MASA BAKTI 2010/2011

Ketua         : Mirza Faishol

Sekretaris   : Arista Fitrianingrum

Bendahara       : Nailu Farhatin