UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) merupakan Unit Pelayanan Teknis yang dibentuk sebagai unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan institut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Salatiga. UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas utama “Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data”.