Beasiswa Tahfidz

Pengertian

Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan  pendidikan yang ditempuh. Beasiswa dapat diberikan oleh lembaga  pemerintah, perusahaan ataupun  yayasan. Pemberian beasiswa dapat dikategorikan pada pemberian cuma-cuma berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan. Tahfidzul Quran adalah Penghafal Al-Qur’an al-karim sebagai sumber utama agama Islam.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.

Target Sasaran

Sasaran dan target Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an adalah mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di lingkungan Kementerian Agama.

Tujuan

tujuan Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah:

  1. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mahasiswa yang telah dan sedang menghafal al Quran.
  2. Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjaga nilai-nilai ke-Islaman dan meningkatkan kapasitas mahasiswa PTKIN dalam tahfidzul Quran.
  3. Meningkatkan mutu mahasiswa PTKIN, memberikan penghargaan atas capaian prestasi mahasiswa dan menambah semangat kepada mahasiswa untuk terus berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik khususnya Tahfidzul Quran.
  4. Mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus yang dapat memfasilitasi mahasiswa menghafalkan Al-Qur’an.

Maksud Pemberian Beasiswa

Maksud penyelenggaraan Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah meningkatkan pemahaman dan penguasaan ilmu-ilmu ke-Islaman khususnya bidang tahfidzul Quran sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan kepribadian mahasiswa Islam.

Pemberi Beasiswa

Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an PTKIN diberikan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN, IAIN dan STAIN) kepada mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an antara 5 sampai 30 Juz di PTKIN.

Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an PTKIS diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an antara 5 sampai 30 Juz di PTKIS.

Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an adalah bantuan pemerintah berupa beasiswa. Beasiswa ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian prestasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik. Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2016 diberikan berbentuk uang dan bersifat stimulant kepada mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an antara 5 sampai 30 Juz.