Sanksi Penerima Beasiswa

Penerima bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam juknis akan dikenakan sanksi administrasi berupa selama dua tahun berturut-turut tidak akan mendapatkan bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Apabila pelanggaran dalam bentuk pidana maka penerima program akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.