LOMBA KARYA TULIS INDUSTRI KEUANGAN NON BANK 2017 OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

CALL FOR PAPERS INDUSTRI KEUANGAN NON BANK

MEMPERKUAT IKNB MELALUI PENINGKATAN TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO DI TENGAH PELUANG EKSPANSI USAHA

Otoritas Jasa Keuangan pada tahun ini mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Kegiatan Call For Papers ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh OJK. Tema Call For Papers tahun ini adalah “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha”. Adapun ruang lingkup penulisan adalah:

i) pengembangan industri ekonomi kreatif,

ii)  pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),

iii) pengembangan usaha rintisan/start up, dan

iv) pengembangan pembiayaan sektor infrastruktur. 

Penulis dapat memilih salah satu dari keempat ruang lingkup di atas.

Kegiatan Call For Papers membuka kesempatan kembali kepada para masyarakat umum, praktisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa untuk dapat menyampaikan karya tulisnya kepada OJK. Adapun tujuan dari kegiatan Call For Papers adalah untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat. Karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB. Dewan juri Call For Papers berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian/lembaga, dan akademisi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif dengan batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.

OJK terus berupaya meningkatkan peran IKNB sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up. Aset IKNB sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 mengalami pertumbuhan. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3% dari Rp1.531,67 triliun pada tahun 2014. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan. Selain itu, terdapat IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.

 

Sumber : http://callforpapers.ojk.go.id