Pluralisme dan Pluralitas

Oleh : Farkhani – STAIN Salatiga

Sepintas dua kata tersebut memiliki arti yang sama. Pandangan sepintas itu paling tidak berasumsi pada kesamaan bentukan kata atau kata dasarnya, plural. Plural dalam bahasa Inggris berarti banyak (jamak). Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian, pertama pengertian kegerejaan; sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua pengertian filosofis; berarti sistem pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang  mendasar lebih dari satu. Ketiga, pengertian sosio-politis; suatu sistem yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik diantara kelompok-kelompok tersebut.

Namun ketika dua kata yang sama itu berubah bunyinya menjadi pluralisme atau pluralitas ditambah kata agama dibelakangnya, seketika itu pula keduanya memiliki makna yang berbeda, walau ada kesamaan kata tetap memiliki makna yang tidak bisa dipersamakan dalam sisi terminologinya.

Pluralisme agama adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam suatu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama (Anis Malik Thoha). Sedangkan pluralitas agama dipandang sebagai sebuah pengakuan atas keberagaman dan keberadaan agama-agama dengan tetap memegang prinsip dan cara pandang satu agama terhadap agama yang lain dalam arti positif (walau ada anggapan distorsi pada agama lain) disertai keyakinan akan kebenaran agamanya di atas agama yang lain dengan menafikan pemaksaan (konfersi) keyakinan kepada penganut keyakinan lain apalagi menggunakan kekerasan, baik secara struktural maupun kultural.

Klaim-klaim kebenaran (truth claims) atas satu agama terhadap agama lain adalah bagian yang inhern pada setiap agama dan keyakinan. Maka hal yang wajar bila hal itu menjadi bagian aqidah yang harus dipegang teguh oleh pemeluknya dan menjadi bagian motivator pelaksaanaan ritual-ritual dan kebanggaannya sebagai orang yang beriman.

Dan klaim-klaim tersebut memiliki landasan yang sah pada setiap kitab suci masing-masing agama dan keyakinan. Didalam Islam ada diktum

sesungguhnya agama yang diridlai disisi Allah adalah Islam (QS. 3:19), “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dan dia di akherat termasuk golongan yang merugi” (QS. 3: 85).

Di Kristen,

“tidak ada keselamatan di luar Gereja (extra ecclesiam nulla salus)

tetap dipegang tegeh oleh Gereja Katolik hingga berlangsungnya Konsili Vatikan II, di Protestan,

“tidak ada keselamatan di luar Kristen (no salvation outside Christianity).

Dalam keyakinan Yahudi, orang yang beriman ataupun tidak beriman yang berada diluar lingkaran keyakinan mereka disebut ‘gentiles, yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari hewan atau kepercayaan sebagai bangsa pilihan Tuhan (the divine selection/the chosen people). Dalam agama Hindu dikenal istilah “moksha”, teologi pembebasan, keselamatan dan pencerahan yang merupakan tujuan dan cita-cita akhir, yaitu menyatunya ruh dengan sang Brahma, tidak dengan yang lain. Begitu juga dalam agama Budha, ada istilah “nirvana”  (spiritual enlightenment) yang tidak akan tercapai kecuali mengikuti ajaran-ajaran Budha.

 Pluralisme dan Pluralitas adalah sunnatullah

Secara kesejarahan, pluralisme yang muncul pada abad 18, masa pencerahan (enlightenment) Eropa dengan berbagai alirannya (humanisme secular, teologi global, sinkretisme dan hikmah abadi), berawal dari konflik antara gereja dengan dunia luar gereja yang kemudian memunculkan paham liberalisme. Sebuah respon dari hubungan komunal yang tidak harmonis, etnisitas dan sektarian. Pada satu sisi gerakan ini dapat dipandang positif karena dipandang sebagai pembebasan dari “kungkungan” gereja, mengajarkan toleransi, persamaan dan keragaman. Namun disisi lain di pandang sebagai sebuah rongrongan baik dari kalangan agamawan Kristen, apalagi Islam di masa berikutnya. Dari sekian sebabnya adalah karena gerakan ini dianggap merongrong kebanggaan umat terhadap agamanya, menjauhkan umat dari ritual-ritual suci, menjadikan tempat ibadah menjadi sunyi dan terlalu rasionalis.

Gerakan apapun yang mengatasnamakan pro dan kontra atas paham ini adalah bagian dari kesejarahan umat beragama di dunia, realitas yang hadir dan dihadapi. Katakanlah ini bagian dari sunnatullah yang dihadirkan dihadapan kehidupan beragama manusia. Adapun pluralitas agama adalah sesuatu yang berbeda dengan pluralisme agama namun tetap dalam bingkai yang sama, sama-sama sebagai sunnatullah yang dihadirkan dalam kehidupan beragama manusia.

Dalam al-Qur’an banyak ayat membicarakan pluralitas (keragaman), dari mulai tata surya, flora dan fauna, geografis bahkan manusia dalam berbagai kehidupannya baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, jalan hidup, syari’ah, manhaj, agama maupun ideologi. Rentetan ayat-ayat berikut menjadi bukti bahwa keragaman apapun betuknya adalah sunatullah, termasuk pluralisme dan pluralitas agama. Qs 67: 3 dan 5, 13: 3, 36: 36, 42: 11, 30: 22, 49: 13, 5: 48, 11: 118 dan masih banyak lainnya.

Namun satu hal yang perlu dipahami, apapun bentuk lahir dan batin manusia Allah swt tetap memuliakannya sebagai anak keturunan Adam.

و لقد كرمنا بني ادم و حملناهم في البر و البحر و رزقناهم الطيبات و فضلناهم علي كثير ممن خلقنا تفضيلا

“Sungguh kami telah muliakan anak keturunan Adam dan kami angkut mereka di darat dan di lautan serta Kami berikan kepada mereka rezeki yang baik-baik dan Kami sempurnakan mereka atas makhluk ciptaan Kami yang lainnya dengan sesempurnanya.” (17: 70).

Jadi tak ada alasan apapun sebagai justifikasi atas segala tindakan diskriminatif dan destruktif terhadap sesama manusia. Wallahu a’lam.