IAIN Salatiga Menjadi Pusat Sosialisasi PSDN se-Kota Salatiga

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Seperti yang di paparkan oleh Kolonel Inf. Arief Wahyu Priantono Kasubdit Komsos Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan saat menyampaikan materi sosialisasi tentang “Pengelolaan Sumber Daya Nasional” untuk pertahanan negara lingkungan akademisi di Aula Kampus 3 Gedung KH. Hasyim Asy’ari, Selasa (09/05). Acara tersebut dibuka langsung oleh Rektor IAIN Salatiga Dr. Rahmat Hariyadi, M.Pd..

Sosialisasi tersebut diikuti tidak kurang 120 peserta yang terdiri dari para mahasiswa IAIN Salatiga, mahasiswa UKSW, dan mahasiswa STIE-AMA. Tidak hanya itu, sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Komponen Cadangan Ditjen Pothan Kemham dihadiri juga oleh Rektor UKSW, Rektor STIE-AMA serta FORKOMPINDA Kota Salatiga.

Rektor IAIN Salatiga ketika menyampaikan sambutan mengatakan, bahwa IAIN Salatiga bersama PTKI-PTKIN dibawah naungan Kemenenterian Agama R.I salah satu misi bersamanya adalah sebagai perekat dan pengawal NKRI melalui keberadaan perguruan tinggi. “Kalau ada perguruan tinggi keaagama dimanapun berada dan apapun agamanya, maka agama sebenarnya bukanlah potensi disintregrasi tetapi agama adalah perekat NKRI karena orang beragama bertujuan sama,” ujarnya.

Lebih lanjut Brigjen TNI Iskandar Munir, M.Soc., Sc. selaku pembicara dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

“Serta perlu dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman,” tukasnya.

Brigjen TNI Iskandar menambahkan, RUU PSDN yang sudah digodog dari tahun 2002 hingga sekarang belum juga dapat disahkan oleh DPR. Sedangkan aspek strategis RUU PSDN salah satunya adalah tertatanya seluruh sumber daya nasional untuk saling bersinergi serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau RUU PSDN tidak segera disahkan, maka negara tidak memiliki kesiapan prima untuk menghadapi peperangan era global bila tidak ada instrumen hukum bagi kesemestaan sistem pertahanan negara,” pungkasnya.

#iainsalatigaAKSI