OJK Resmikan Pojok Ekonomi Digital, Rektor: Mahasiswa Harus Kuasai Bidang Teknologi

SALATIGA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga Dr. Rahmat Haryadi, M.Pd. meminta mahasiswa harus memahami dan menguasai pemanfaatan ekonomi digital, sebagai bagian dari perkembangan teknologi.  Dengan penguasaan itu maka mahasiswa bisa bersaing saat terjun dunia kerja nanti.

Hal tersebut Rektor sampaikan saat Seminar Nasional Ekonomi yang digelar Dewan Mahasiswa (DEMA) di auditorium gedung K. H. M. Hasyim Asy’ari kampus III IAIN Salatiga Jalan Lingkar Selatan, Jumat (18/05) siang lalu.

“Manfaat ekonomi digital ini antara lain kemudahan sistem pembayaran, penyediaan dana, transfer uang berbasis smartphone, dan lainnya. Ketidaksiapan pelaku ekonomi memanfaatkannya, maka akan kalah bersaing di bidang pelayanan dan jasa di bidang ekonomi,” tegas beliau.

Dalam seminar bertema Literasi Baru Menghadapi Era Revolusi Industri : Ekonomi Digital itu, dihadirkan pembicara seperti Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, dan dosen IAIN Salatiga Dr. Faqih Nabhan, serta Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Hendrikus Passagi.

Pada pemaparannya, Hendrikus mengatakan ekonomi digital telah mengubah berbagai hal pelayanan. Salah satu contoh, saat ini berkembang berbagai layanan berbasis daring (dalam jaringan) atau online.

“Di perbankan dan keuangan dikenal financial technology atau fintech. Di tengah masyarakat berkembang gojek online, dan kini sedang disiapkan gadai online, serta lainnya,” jelas Hendrikus.

Seminar tersebut dibuka dengan peresmian Pojok Ekonomi Digital kerja sama IAIN Salatiga dan OJK RI. IAIN Salatiga merupakan perguruan tinggi pertama yang memiliki Pojok Ekonomi Digital, sebagai bagian dari pendidikan literasi keuangan kepada mahasiswa.

Sementara itu, Fathan Subchi, menjelaskan kecanggihan teknologi fintech menjanjikan produk layanan keuangan inovatif, merespons kebutuhan pengguna akan kepercayaan, kecepatan, biaya rendah, keamanan, kegunaan, dan transparansi.

“Ruang dan waktu tidak lagi menjadi sekat dalam bidang pelayanan finansial. Maka karena itu, OJK dan BI harus mampu menyiapkan peraturan atau regulasi untuk mengatasi kerentanan dan ketidaksempurnaan di pasar keuangan,” ujarnya.(*) (zid/hms)