IAIN Salatiga Adakan FGD Pembahasan Regulasi dan Perizinan Mahasiswa Asing

SALATIGA-Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengadakan Focus Group Discussion mengenai Regulasi dan Perizinan Mahasiswa Asing di Ruang Rapat Utama Gedung KH. Hasyim Asyari pada Senin (14/6/2021). Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Purnomo, S.H., serta Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ratna. Selain itu, FGD itu juga diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Dr. Khoirul Huda, M.Si melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Salatiga, Dr. Sidqon Maesur, Lc., M.A. mengatakan bahwa FGD tersebut telah lama direncanakan. “Dari 15.000 mahasiswa di IAIN Salatiga, beberapa di antaranya adalah mahasiswa asing. Maka dari itu kami memandang perlu adanya FGD mengenai regulasi dan perizinan. Kami memandang edukasi mengenai izin tinggal sangat penting. Apalagi di masa pandemi ini ada mahasiswa asing yang pulang ke negara asalnya, dan sisanya masih menetap di sini,” ujarnya.

Dirinya berharap uraian yang disampaikan para narasumber dapat memberi pencerahan terhadap prosedur pengurusan izin tinggal yang harus dilakukan sponsor dan mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ratna menyampaikan apresiasi kepada IAIN Salatiga yang telah mengadakan FGD mengenai regulasi dan perizinan mahasiswa asing, “Terima kasih banyak kepada IAIN Salatiga yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Perubahan regulasi yang terjadi karena pandemi memang harus didiskusikan dan disosialisasikan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengurus perizinan.”

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa di masa pandemi pemerintah hanya memberi izin kepada warga negara asing yang mengerjakan tugas penting dan mendesak di Indonesia. “Untuk mahasiswa asing yang sebelum pandemi sudah ada di Indonesia, boleh melanjutkan izin tinggal. Bagi mahasiswa asing yang pulang kampung saat pandemi, tapi izin tinggalnya belum berakhir maka bisa kembali ke Indonesia. Yang tidak bisa dibuat adalah izin tinggal bagi mahasiswa baru,” urainya.

Lebih lanjut, Purnomo mengatakan bahwa warga negara asing yang mendapat izin masuk Indonesia harus menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melakukan aktifitas di Indonesia. Dirinya juga mengingatkan pentingnya pemantauan dari penjamin/sponsor mahasiswa asing, “Penjamin/sponsor, dalam hal ini kampus, bertanggung jawab terhadap mahasiswa asing yang tinggal di Indonesia. Penjamin harus aware terhadap masa izin tinggal agar mahasiswa di bawah jaminannya tidak over stay. Kami siap memberi pelayanan prima yang cepat untuk perizinan.”

Sedangkan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Dr. Khoirul Huda, Lc., M.Si. memberi uraian mengenai Sistem Informasi Data Izin (SINDI) yang dimiliki oleh Kemenag RI. “Kemenag melalui Biro HKLN memberi rekomendasi untuk warga negara asing yang bertugas atau belajar di bidang keagamaan. Tapi untuk saat ini, mahasiswa asing yang baru mau memulai kuliah belum bisa masuk Indonesia. Begitu pula dengan pemberangkatan mahasiswa Indonesia ke negara lain di masa pandemi. Semua masih ditunda hingga kondisi memungkinkan,” katanya.

Khoirul menambahkan bahwa Biro HKLN Kemenag sedang dalam transformasi layanan dari manual ke online dengan mengembangkan aplikasi SINDI, “Saat ini di pusat sedang digencarkan sosialisasi SINDI melalui berbagai bimtek. Kami harap di kemudian hari SINDI ini bisa terintegrasi dengan Kementerian Imigrasi dan Kemnaker untuk memudahkan kerja pengurusan izin.”