Percepat Peningkatan Kualitas SDM, IAIN Salatiga Adakan Kerjasama dengan IIS

SALATIGA-Institut Agama Islam Negeri Salatiga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Islamic Insurance Society. Perjanjian tersebut ditanda tangani oleh Rektor IAIN Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag dan perwakilan IIS, Sjaeful Safarudin, S.Sos., M.E. di Ruang Teater Gedung KH Hasyim Asy’ari Kampus III IAIN Salatiga pada Rabu (04/03/2020).

Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga, Dr. Anton Bawono, S.E., M.Si. mengatakan bahwa perjanjian tersebut diadakan agar kedua belah pihak mendapat kebaikan dan dibangun dalam upaya mempercepat program peningkatan kualitas SDM Indonesia. “Kerja sama yang dibentuk dengan IIS antara lain dalam bentuk pelatihan, pendidikan, seminar, kuliah umum mengenai Ekonomi Islam paling tidak sebulan sekali dan praktik mahasiswa dalam bentuk internship program/pemagangan,” katanya.

Anton menegaskan bahwa program magang akan sangat berguna bagi mahasiswa/alumni ketika memasuki dunia kerja. “Dari IIS yang merupakan perhimpunan ahli asuransi syariah tersebut, mahasiswa dapat lebih banyak belajar, baik secara teoritis melalui kuliah umum atau secara praktis melalui program magang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa program magang itu akan membantu mahasiswa untuk memperoleh sertifikasi atas kompetensi yang dimiliki, “Zaman sekarang ijazah saja tidak akan membantu di dunia kerja. Diperlukan pendamping ijazah seperti sertifikasi profesi, karena sertifikasi profesi tersebut sejatinya adalah bukti pengalaman dan bukti kompetensi yang dimiliki peserta.”

Pada kesempatan tersebut, perwakilan IIS yang terdiri dari Edi Setiawan, S.E., M.E. dan Sjaeful Safarudin. S.Sos, M.E. juga menjadi narasumber seminar dengan tema Literasi Asuransi Syariah: Konsep dan Mekanisme. Edi menjelaskan pada peserta yang sebagian besar adalah mahasiswa-mahasiswi FEBI IAIN Salatiga bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 67 tahun 2016 mewajibkan adanya tenaga ahli di bidang asuransi syariah. Menurutnya proses menjadi tenaga ahli dapat didapat dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah(LPS PS).

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa Sertifikasi Profesi dari LPS PS telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “IIS sebagai perhimpunan ahli asuransi syariah ingin membantu meningkatkan profesionalisme, memenuhi sumber daya manusia berkualitas, menyebar ilmu pengetahuan, dan menjadi mitra industri,” ujar Edi.

“Selain membantu dalam kegiatan magang, kami juga siap membantu mahasiswa FEBI IAIN Salatiga untuk belajar fiqh muamalah dan penerapan asuransi syariah di negara lain secara komprehensif,” pungkasnya.

Pemateri lain, Sjaeful Safarudin, S.Sos., M.E. menjelaskan tentang asal mula dibentuknya asuransi syariah. “Asuransi syariah memiliki landasan syariah QS. Al-Maidah: 1 dan dibuat dengan tekad untuk memperkecil risiko dan saling membantu/tolong menolong,” jelasnya.

Selanjutnya Sjaeful mengatakan bahwa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional terdapat dalam akad. Akad asuransi syariah adalah tolong-menolong, sedangkan akad asuransi konvensional adalah jual beli, “Dari sini perlu dipahami bahwa dasar dari asuransi syariah itu menjamin, melindungim dan tolong-menolong. Dalam asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya barang/substansi yang haram.”

Menurutnya, asuransi syariah diperlukan sebagai bentuk pemeliharaan jiwa, harta, dan keluarga. “Saat ini asuransi, termasuk asuransi syariah belum menjadi prioritas, maka perlu digerakkan dengan lebih giat dengan sosialisasi-sosialisasi. Meski begitu pertumbuhan aset asuransi syariah terus berkembang. Ini artinya potensi dan peluang asuransi syariah besar dan belum dimaksimalkan,” pungkasnya.