HMJ Syari’ah

Secara de facto HMJ Syariah didikan pada 18 Februari 1999, secara de jure   HMJ syariah terbentuk pada 15  Desember 1999. HMJ Syariah didirikan dengan tujuan untuk mencakup semua mahasiswa dalam satu wadah yang berfungsi sebagai organ penyalur aspirasi dari segala permasalahan akademik mahasiswa Jurusan Syariah STAIN Salatiga. Selain dari tujuan ini HMJ Syariah juga mempunyai amanat untuk membentuk pribadi mahasiswa yang berbudi luhur, berilmu dan cakap dalam bidangnya serta bertanggung jawab mengamalkan ilmunya..

Dalam rangkaian kegiatannya HMJ Syariah bertugas untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa syariah dalam bidang hukum,khususnya hukum perdata  islam. Kegiatan yang dilaksanakan difokuskan pada permasalahan hukum, seperti pada bulan februari 2008 berhasil mengadakan kegiatan seminar nasional, Musyawarah Nasional FK-MASI, silaturahmi nasional (SILATNAS) Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (FORMASI) pada tanggal 16-18 Desember 2008 dan pelatihan advokasi pada bulan april. Kegiatan tersebut bertujuan membuka kran wacana keilmuan di bidang sosial-hukum-politik.

HMJ Syariah memiliki jaringan se-Indonesia lewat wadah secara universal yaitu FORMASI (Forum Mahasiswa Syariah Indonesia) yang berfungsi sebagai organisasi semi-ekstra yang independent yang memeperjuangkan hak-hak mahasiswa Syariah ; al ahwal al syakhsiyyah, muamalah, perbankan islam, politik islam, dan studi syariah lainnya, pada tanggal 16-19 April telah melaksanakan Semiloka Nasional dan KONGRES  VII di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, KONGRES VIII di UIN Sunan Kali Jaga Jogjakarta (FORMASI). Secara khusus lewat wadah yaitu FK-MASI (Forum Kamunikasi Mahasiswa Al Ahwal Al Syaksiyah Se-Indonesia) yang berfungsi sebagai organisasi semi-ekstra yang independent yang menyalurkan aspirasi mahasiswa al ahwal al syakhsiyyah kepada pemerintah dan memeperjuangkan hak-haknya, pada tanggal 28-29 Februari 2008 melaksanakan Musyawarah Nasional di kampus STAIN Salatigayang diprakarsai oleh segenap pengurus. Hasil krusial yang dihasilkan pada LOKA KARYA NASIONAL dan KONGRES II tanggal 26-28 juni 2008 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah dirubah dan disetarakan gelar Shi menjadi SH.

Dalam stuktur organisasi HMJ Syariah ada beberapa lembaga yang tidak dimiliki oleh organisasi lain, sekaligus menjadi ciri khas HMJ Syariah, yaitu ;

  1. LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ) merupakan embrio dari klinik hukum yang da dan berjaya pada tahun 1999-2002. lembaga ini menangani masalah-masalah hukum yang terjadi dan memberikan bantuan (advokasi) kepada mahasiswa dalam bidang akademik maupun yang lainnya. Lembaga ini berker sama dengan LKBH STAIN Salatiga. Tapi saat ini belum berjalan kinerjanya.
  2. KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) merupakan Badan Semi Otonom (BSO) HMJ Syariah yang intens melakukan berbagai kajian tentang pemgembangan ekonomi islam. KSEI di gawangi oleh mahasiswa D III Program Studi Perbankan Islam, dalam perkembanganya KSEI memepuanyai jaringan sebagai wadah yaitu FOSSEI (Forum Silahturami Studi Ekonomi Islam).

Dengan adanya HMJ Syariah diharapkan mahasiswa Syariah dapat memperdalam apa yang dipelajari dan dapat diimplementasikan semaksimal mungkin. Dalam masalah keanggotaan , mahasiswa jurusan syariah baik yang progdi AHS maupun KPI secara otomatis menjadi anggota ketika diterima sebagai mahasiswa STAIN Salatiga.

SUSUNAN PENGURUS HARIAN HMJ SYARIAH PERIODE 2010-2011

Ketua Umum                                 : Mustofa Lutfi

Sekretaris Umum                          :  R Abdul Malik

Bendahara Umum                         :  Siti Nurul Midayati