SEMINAR DAN SOSIALISASI LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM ISLAM (LKBHI) STAIN SALATIGA

Keberadaan  LKBHI di STAIN Salatiga sudah ada sejak 7 tahun yang lalu, namun ternyata keberadaannya belum dirasakan banyak pihak baik secara internal maupun eksternal. Karena itulah sosialisasi tentang keberadaan LKBHI pada masyarakat luas sangat diperlukan. LKBHI ini memberikan pelayanan berupa bantuan konsultasi hokum baik hokum pidana maupun perdata, konvensional maupun syariah. LKBHI STAIN Salatiga didukung oleh sumber daya manusia yang cukup yang berasal dari latar belakang pendidikan hokum Islam  dan hokum konvensional. Beberapa kasus yang telah diselesaikan oleh LKBHI adalah hokum waris Islam, pembagian harta gono-gini, perceraian, perbankan dan pendirian rumah ibadah.(Hh)

Farkhani, S. H, S. HI, M. H (direktur LKBHI) menyatakan harapannya bahwa dengan acara ini LKBHI menjadi semakin dikenal oleh masyarakat luas dan dapat memenuhi misi LKBHI diantaranya adalah memberikan bantuan hokum kepada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi, membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, meningkatkan kemampuan dan keterlibatan mahasiswa, alumni, dan dosen dalam pemberian pelayanan hokum kepada masyarakat, melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan praktik hokum di masyarakat, dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.

Acara seminar dan sosialisasi ini menghadirkan pemateri Muh.Arifin, M. Hum (Fak. Syariah Kampus II IAIN Walisongo Semarang),  Agus Supriyanto, S. HI (Advokat Syariah Yogyakarta), dan Farkhani, S. H., S. HI., M. H (Direktur LKBHI). (Hh)