IAIN Salatiga Adakan KKN Mandiri Berkelompok

SALATIGA-Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Berkelompok. Kegiatan KKN dilakukan dengan sistem tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi persebaran virus Covid-19. Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Salatiga, Jaka Siswanta, M.Pd menjelaskan bahwa dalam sistem KKN Mandiri Berkelompok, mahasiswa dibagi menjadi dua kelompok besar, “Karena situasi pandemi masih belum memungkinkan untuk mengadakan KKN seperti biasanya, kami membagi mahasiswa menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama melakukan KKN di beberapa desa yang telah mengeluarkan izin sebelum 30 Desember 2020 dan kelompok kedua mengadakan KKN di lingkungan rumah masing-masing karena izin dari pemerintah terkait belum terbit.”

Menurutnya, KKN Mandiri Berkelompok itu akan lebih fokus pada moderasi beragama dan pandemi. “KKN kali ini mahasiswa akan fokus pada upaya memasyarakatkan moderasi bergama dan bagaimana penanganan pandemi dari lingkup terkecil,” tambahnya. Pada kesempatan itu, Jaka juga menuturkan bahwa ada perubahan pada sistem orientasi/pembekalan KKN, “Pembekalan yang biasanya dilakukan secara masif dan serempak kali ini dilaksanakan secara terbatas antara mahasiswa dan masing-masing dosen pembimbing lapangan (DPL). Jadi sebelumnya kami telah mengadakan orientasi dengan DPL sesuai dengan juknis dari pusat pada 5-6 Januari yang lalu. Setelah itu, DPL akan meneruskan materi orientasi kepada mahasiswa.

Rektor IAIN Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag menambahkan bahwa bentuk KKN yang sudah ditetapkan tersebut merupakan respon terbaik IAIN Salatiga dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Kami mengambil jalan win win solution, yakni tetap waspada terhadap penyebaran virus corona, dan sekaligus tetap menjalankan kegiatan akademik agar mahasiswa tidak terhambat dan bisa menyelesaikan kuliahnya secara tepat waktu,” jelasnya.

Ketua LP2M IAIN Salatiga, Dr. Muh Irfan Helmy, Lc., M.A., menjelaskan bahwa tim LP2M akan mengurus perizinan langsung kepada pemerintah kapubaten/kota terkait. Selain itu, penyerahan KKN dilakukan langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan kepada kepala desa, baik secara daring maupun luring. Setiap kegiatan KKN harus mendapat izin serta persetujuan dari DPL dan pemerintah desa setempat. “Nantinya tetap ada monitoring KKN yang dilaksanakan oleh DPL, tim panitia, dan LP2M, secara luring maupun daring. Tetap semangat untuk mahasiswa yang menjalankan KKN, patuhi aturan, dan tetap jaga kesehatan,” pungkasnya.

KKN Mandiri Berkelompok tahun 2021 diikuti oleh 2786 mahasiswa yang terbagi menjadi 226 kelompok, dengan masing-masing kelompok memiliki 10-13 anggota. Para mahasiswa tersebut melaksanakan KKN Mandiri di 23 kabupaten/kota yang tersebar dari Ciamis (Jawa Barat) hingga Ngawi (Jawa Timur).