IAIN Salatiga Ikuti Penilaian Pendahuluan Pembangunan ZI

SALATIGA-Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengikuti Penilaian Pendahuluan Pembangunan ZI pada PTKIN dan Madrasah Tahun 2021 oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Kegiatan tersebut berlangsung dari Rabu hingga Jumat (27-29/1/2021).

Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Agus Waluyo, M.Ag mengatakan bahwa pada 2020 IAIN Salatiga sudah berhasil menjadi instansi yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan didapatnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/WBK dari Kemenpan-RB. “Selanjutnya IAIN Salatiga akan fokus untuk mencapai predikat WBBM/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Intinya di sini nanti kita akan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik,” tambahnya.

Dr. Agus memandang bahwa kualitas layanan publik dapat dilihat dari sejauh mana konstribusi IAIN Salatiga kepada masyarakat umum selain sivitas akademika. Dirinya juga meminta pendampingan dari Dirjen Pendis agar di masa yang akan datang predikat WBBM dapat diraih. “Sebagai bagian dari Dirjen Pendis, IAIN Salatiga akan terus menjaga semangat untuk maju WBBM. Maka dari itu, kami juga perlu bimbingan lebih lanjut dari Dirjen Pendis; agar kami dapat memperbaiki aspek-aspek yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Farizal, S.Sos. dan Karyadi, S.E. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Dirjen Pendis yang memberikan masukan serta saran terkait PMP-ZI IAIN Salatiga.

Menurut Farizal, dalam aspek monitoring dan evaluasi, IAIN Salatiga dapat menambahkan instrumen monev yang jelas serta melampirkan bukti pelaporan monev internal secara berkala. “Pada aspek penataan tata laksana, IAIN Salatiga sudah baik. Beberapa catatan lain yang harus diperhatikan adalah aspek Penataan Sistem Manajemen SDM. Pada aspek ini dapat dilampirkan peta jabatan, evaluasi penempatan pegawai oleh pimpinan, dan pembuatan rencana pengembangan kompetensi. Pengembangan potensi ini bisa dilakukan dengan bekerja sama bersama Balai Diklat,” jelasnya.

Selanjutnya, Karyadi menambahkan bahwa pada aspek penguatan pelayanan dapat dimaksimalkan dengan pembuatan kartu pengawasan pengaduan masyarakat/dumas dan pelaporan hasil survei kepuasan masyarakat secara berkala.