Biro Ortala Kemenag Adakan Validasi Hasil Penyetaraan JA ke JF

SALATIGA-Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan Validasi Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional pada Rabu-Kamis (24-25/11). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gedung Hasyim Asy’ari Kampus III IAIN Salatiga tersebut dihadiri oleh para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan arsiparis di lingkungan IAIN Salatiga.

Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan IAIN Salatiga, Prof. Saerozi, M.Ag menyambut kedatangan rombongan Biro Ortala yang terdiri dari Lukman Hakim, M.Pd., Mochamad Husein Haekal, dan Alfi Nurul Afida. Dalam sambutannya, Prof. Saerozi menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan itu rata-rata adalah pegawai yang sudah lama mengabdi, “Beberapa peserta yang hadir hari ini ada yang ikut menyaksikan proses perubahan IAIN Salatiga dari yang dulunya merupakan bagian dari IAIN Walisongo Semarang hingga kini sudah berproses menjadi UIN.” Dirinya berharap apa yang disampaikan pada kegiatan tersebut dapat memberi pencerahan mengenai hasil penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kepala Bagian Umum IAIN Salatiga, Diyah Rochati, S.E., M.H. menambahkan bahwa kedatangan rombongan dari Biro Ortala itu memberikan kemudahan untuk para pegawai yang mendapat penyetaraan, “Adanya PMA terbaru ini menuntut pengarahan. Alhamdulillah tim dari Biro Ortala bisa datang dan memberi pengarahan kepada pegawai di IAIN Salatiga.” Kabag Umum juga menyampaikan pentingnya peta jabatan. “Dengan adanya peta jabatan, semua menjadi lebih jelas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Lukman Hakim, M.Pd. menjelaskan peran biro, “Biro berperan dalam menjamin proses administrasi sesuai dengan ketentuan. Ada beberapa Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi biro, seperti Perencana, Analis Kebijakan, Analis SDM Aparatur, dan sebagainya.” Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kebijakan Kemenag pascapenyerdehanaan, yaitu KMA No 517 Tahun 2020 dan KMA No 177 Tahun 2021.

“Pasca penyederhanaan, peran biro semakin sentral. Biro harus memastikan pembagian tugas kepada kelompok Jabatan Fungsional secara adil dengan memperhatikan jenjang keahliannya. Biro juga harus memantau pelaksanaan tugas dengan target kinerja yang ditentukan sebagaimanan diatur dalam dua KMA tersebut,” pungkasnya.