PSGA IAIN Salatiga Adakan Workshop Pembekalan Penanganan Kekerasan Seksual

Pusat Studi Gender dan Anak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengadakan Workshop Pembekalan Penanganan Kekerasan Seksual secara daring pada Jumat (14/1). Kegiatan yang diisi oleh Dr. Witriani, M.Hum. dari Pusat Pelayanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut diikuti oleh konselor pada Biro Tazkia, dosen, dan perwakilan mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan IAIN Salatiga, Prof. Dr. Muh. Saerozi, M.Ag. menyambut baik adanya kegiatan tersebut, “Adanya workshop ini akan membawa dampak positif bagi sivitas akademika IAIN Salatiga.” Prof. Saerozi menilai adanya PSGA dan upaya mencegah kekerasan seksual adalah sarana untuk memupuk dan menciptakan mashlahat di IAIN Salatiga. Dirinya juga mengimbau agar regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat disosialisasikan dengan baik.

Pada kesempatan itu, Dr. Witriani sebagai pembicara menjelaskan mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Kekerasan seksual dapat terjadi kapan dan di mana saja. Adanya unit pelayanan terpadu di kampus bisa membantu korban, menindak pelaku, dan mencegah adanya kekerasan seksual. Dengan adanya diskusi seperti sekarang, kita dapat bersinergi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kampus perlu memiliki regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, “Tujuan adanya regulasi itu adalah untuk memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan terkait isu kekerasan seksual.”

Ada beberapa asas dan prinsip yang dapat dipakai dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yaitu pelaksanaan Tri Dharma yang bermartabat, kepentingan terbaik korban, keadilan dan kesetaraan gender, transparansi, independensi, dan konsistensi. “Hasil dari konsorsium #NamaBaikKampus dan investigasi jurnalis Tirto, Vice, dan The Jakarta Post mengatakan bahwa 179 anggota sivitas akademika dari 79 perguruan tinggi yang tersebar di 29 Kota se-Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa isu kekerasan seksual seperti gunung es yang perlu diperhatikan,” urainya.

Dirinya menambahkan bahwa lembaga pendidikan harus mengedukasi, dan membekali para mahasiswa agar memiliki self defense yang tinggi agar terhindar dari kekerasan seksual, “Pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama.” Selain itu, Dr. Witriani juga menjelaskan mengenai cara penanganan korban kekerasan seksual, “Kita tidak boleh menghakimi korban, sebaliknya kita harus selalu memberi empati, menjaga kerahasiaan, dan menghargai pilihan serta keputusan korban.”

Sebelumnya, IAIN Salatiga telah mengadakan Webinar Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara daring pada Rabu (29/12). Rektor IAIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhawy menyampaikan bahwa kesadaran terkait kekerasan seksual sangat penting. “Regulasi mengenai PPKS adalah bentuk komitmen untuk mengatasi isu terkait kekerasan seksual. Langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual adalah dengan membudayakan nilai-nilai yang ramah terhadap gender. Nilai-nilai ramah gender tersebut akan tercermin dalam pelayanan prima yang diberikan,” ujarnya.